Legal Audit (Legal Due Diligence)
Legal Audit atau Legal Due Diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan atau objek tertentu untuk menilai tingkat kepatuhan, risiko hukum, dan kondisi legalnya.
Secara komprehensif, legal audit mencakup:
- Pemeriksaan dokumen perusahaan:
- Akta pendirian & perubahan
- Perizinan usaha
- Struktur kepemilikan saham
- Analisis kontrak:
- Perjanjian dengan pihak ketiga
- Pemeriksaan aset:
- Tanah, bangunan, kekayaan intelektual
- Pemeriksaan sengketa hukum:
- Litigasi dan non-litigasi
- Kepatuhan regulasi:
- Pajak
- Lingkungan
- Ketenagakerjaan
Tujuan:
- Mengidentifikasi risiko hukum
- Menjadi dasar pengambilan keputusan (investasi, akuisisi, dll)
“X-ray hukum” untuk melihat kondisi nyata perusahaan.