Establishment of PT. PMA in Indonesia
Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia
Secara umum, Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pihak asing untuk menjalankan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
PMA adalah aktivitas investasi yang dilakukan oleh investor asing, baik menggunakan seluruh modal asing maupun bekerja sama dengan investor dalam negeri melalui skema kemitraan atau joint venture.
Adapun pihak yang melakukan investasi tersebut disebut sebagai penanam modal asing, yaitu orang perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, maupun pemerintah asing yang menanamkan modalnya di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pendirian PT Penanaman Modal Asing di Indonesia
Sebelum melakukan investasi di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan penting yang perlu diperhatikan oleh investor asing, antara lain sebagai berikut:
PMA Wajib Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Kegiatan PMA wajib dijalankan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
Pelaksanaan penanaman modal asing tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- Membeli saham perusahaan; atau
- Cara lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMA Hanya Dapat Menjalankan Usaha Skala Besar
Penanaman modal asing hanya diperbolehkan pada kegiatan usaha dengan kategori usaha besar dan dapat dilakukan pada bidang usaha yang terbuka bagi investasi, kecuali bidang usaha tertentu yang dinyatakan tertutup.
Bidang usaha yang tertutup bagi PMA antara lain meliputi:
- Bidang usaha yang secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Industri minuman beralkohol tertentu seperti:
- Industri minuman keras beralkohol (KBLI 11010);
- Industri minuman anggur beralkohol (KBLI 11020); dan
- Industri minuman malt beralkohol (KBLI 11031).
Selain itu, terdapat bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, pertahanan, dan keamanan strategis negara.
Di samping bidang usaha tertutup, terdapat pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, salah satunya berupa pembatasan kepemilikan saham asing.
Sebagai contoh, untuk kegiatan usaha jasa kurir dengan KBLI 77311, kepemilikan modal asing dibatasi maksimal sebesar 49%.
Nilai Investasi Minimal Lebih dari Rp10 Miliar
PT PMA wajib memenuhi ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Secara umum, nilai investasi minimum bagi PT PMA adalah lebih dari Rp10 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha KBLI 5 digit pada masing-masing lokasi proyek.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa sektor usaha, yaitu:
- Perdagangan besar: ketentuan lebih dari Rp10 miliar dihitung per 4 digit awal KBLI;
- Jasa makanan dan minuman: dihitung per 2 digit awal KBLI untuk setiap lokasi usaha;
- Jasa konstruksi: dihitung per 4 digit awal KBLI; dan
- Industri dengan berbagai jenis produk dalam satu lini produksi.
Ketentuan nilai investasi yang tidak memasukkan tanah dan bangunan tidak berlaku bagi kegiatan usaha tertentu, seperti:
- Pengusahaan properti;
- Penyediaan akomodasi jangka pendek maupun jangka panjang;
- Pertanian;
- Perkebunan;
- Peternakan; dan
- Perikanan budidaya.
Selain itu, terdapat pengecualian khusus bagi PMA yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada sektor usaha rintisan berbasis teknologi. Untuk kategori ini, investasi dapat dilakukan dengan nilai sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Modal Disetor Minimal Rp2,5 Miliar
Selain memenuhi ketentuan nilai investasi, PT PMA juga wajib memenuhi persyaratan permodalan berupa modal ditempatkan dan disetor minimal sebesar Rp2,5 miliar per perusahaan, kecuali terdapat ketentuan lain dalam peraturan yang berlaku.
Ketentuan Direksi dalam PT PMA
Pendirian PT PMA hendaknya dari sisi aspek kewarganegaraan direksi juga perlu diperhatikan dalam pendirian perusahaan. Meskipun Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mewajibkan direksi PT PMA berkewarganegaraan Indonesia, dalam praktik administrasi perpajakan, petugas pajak umumnya menyarankan agar posisi Direktur Utama dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut berkaitan dengan aspek pengawasan dan tanggung jawab hukum. Pernah terdapat kasus pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh PT PMA, namun seluruh direksinya merupakan warga negara asing yang telah kembali ke negara asalnya sehingga sulit dimintai pertanggungjawaban.
Apabila PT PMA menunjuk warga negara asing sebagai direksi, maka yang bersangkutan sebaiknya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai bukti bahwa ia memiliki domisili tetap di Indonesia.