Konsultasikan Masalah Hukum Bisnis Anda dengan Layanan Retainer Profesional Corporate Lawyer Kami
Hubungi Kami untuk Layanan Retainer yang Efektif, Efisien dan Terpercaya!
Layanan Hukum Retainer ‘SFP Law Firm’
- Memberikan saran atau nasehat hukum kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya maupun dalam rangka pencegahan atau potensi timbulnya permasalahan hukum, baik tertulis maupun lisan, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan bidang usaha Perusahaan, masalah ketenagakerjaan, kontrak bisnis
- Memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan, terhadap keberlangsungan usaha Perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Setelah melakukan LDD, maka selanjutnya kami akan memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion secara tertulis agar dapat digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum.
- Kontrak Corporate : Perjanjian PKWT, PKWTT, Non Disclosure Agreement (Billigual), Keputusan Sirkuler Pemegang Saham, Perjanjian Pemegang Saham (Share Holder Agreement), Perjanjian Gadai Saham, Join Venture Agreement, Join Operation Agreement, Perjanjian Kerjasama Konsorsium Riset Proyek, Perjanjian Jual Beli Saham, Nota Kesepahaman Rencana Pemanggilan Saham.
- Kontrak Pertambangan: Engineering and Supervising Service Contract, Subcontract Agreement for Fabrication of Steel Structure, Kontrak Eksplorasi dan Studi Kelayakan IUP, Kontrak Kerja Kegiatan Eksplorasi IUP Batubara, Kontrak Pekerjaan Land Clearing Mekanis di Areal Perkebunan
Study Case
Pendampingan Hukum PT. PMA Bata Kuo Shin oleh ‘SFP Law Firm’
Sebagai contoh keberhasilan layanan Hukum kami, ‘SFP Law Firm’ pernah membantu Direktur Utama PT. Bata Kuo Shin terkait ITAP-nya yang tidak bisa diperpanjang dan terancam Deportasi. Dalam waktu satu Minggu, kami berhasil menyelesaikan persoalan yang menjadi penyebab ITAP-nya tidak bisa diperpanjang. Berkat Tim Corporate Lawyer SFP Law Firm kami berhasil menyelesaikan persoalan pelik tersebut. Klien kami bisa kembali fokus menjalankan Bisnis nya sehari-hari
Keunggulan ‘SFP Law Firm’:
- Pengalaman dan Jaringan Luas : Kami memiliki pengalaman dan Jaringan secara Nasional sehingga memudahkan untuk koordinasi.
- Proses yang Efektif dan Efisien: Kami menawarkan solusi hukum yang cepat, efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
- Harga Terjangkau: Layanan retainer kami ditawarkan dengan harga yang kompetitif, memberikan nilai terbaik untuk investasi hukum Anda.
Jika Anda membutuhkan Pendampingan atau Layanan Hukum Corporate Lawyer, SFP Law Firm siap membantu. Hubungi kami untuk mendapatkan Layanan Hukum Retainer.